Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Outlet Holywings

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Outlet Holywings

holywings tavern terancam ditutup
sumber https://www.cnnindonesia.com/

Pemprov DKI Jakarta resmi cabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibukota, Benny agus Chandra selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang akan dicabut izin usahanya.

Mencabut Izin Usaha Holywings

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM atau DPPKUKM provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings
sumber https://metro.sindonews.com/

Menemukan Pelanggaran

Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan secara langsung di lapangan Bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. dari peninjauan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi untuk mencabut izin Holywings.

Hasil dari pemeriksaan dokumen perizinan online single submisiion risk – based Approaceh atau OSS RBA dan pemantauan lapangan, beberapa outlet dari Holywings Group yang berda di Ibu Kota, terbukti belum mengantongi sertifikat standar KBLI 5601 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dikantongi oleh operasional usaha bar, yaitu usaha yang didalamnya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. Holywings Group Juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkoholnya di 12 outlet di DKI Jakarta. Holywings Group hanya mengantongi  Surat Keterangan Pengecer atau SKP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47221 untuk pengecer minuman beralkoholm dengan kata lain semestinya hanya dijual untuk dibawa pulang bukan untuk diminum ditempat. Dari hasil pengawasan di lapangan usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk dikonsumsi ditempat yang secara legalitas seharusnya mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung atau SKPL golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301, tutur Elisabeth Ratu Rante Allo  selaku kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

Dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta, hanya 7 outlet saja yang sudah memiliki SKP KBLI 47221. Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 
  2. Holywings Kalideres, 
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger 
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan 
  8. Holywings Epicentrum 
  9. Holywings Mega Kuningan 
  10. Garison 
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.
Translate »